Translate

Kamis, 10 April 2014

visa dan Kitas

Tenaga Ahli atau bidang lainya,
diijinkan oleh Departement Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia..
Kitas untuk istri yang bersuamikan orang indonesia KITAS berlaku untuk 1 Tahun dan bisa diperpanjang istri yang akan diberikan Kitas tidak boleh bekerja di Indonesia ,
Suami harus warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu SERVICES
Layanan Kami : Segera hubungi kami di 08231358800 email ke herwin_sari11@yahoo.com
untuk mendapatkan pelayanan pengurusan dokumentasi keimigrasian dan ketenagakerjaan
Kami akan membantu anda secara maksimal.
Diantara pelayanan kami berikan adalah sebagai berikut:
A. KITAS Kitas untuk Ekspatriat
Dokumen ini adalah untuk Pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia selama masa tugasnya.
Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi sperti Direktur, Manager Keluarga yang masih berlaku..
Kitas untuk Bayi Orang Tua harus mengurus Akte kelahiran anak terlebih Dahulu.
Setelah mendapatkan Akte kelahiran,Orang tua harus segera melaporkan ke Imigrasi.
Selanjutnya harus segera dibuatkan KITAS untuk Bayi dalam 60 hari sejak anak dilahirkan..
Kitas untuk Keluarga Ekspatriat Masa berlaku KITAS ini akan sama dengan masa berlaku KITAS untuk TKA ( Kitas Induk).
Oleh karena itu,seyogyanya waktu pengurusan KITAS ini bersamaan dengan waktu pengurusan KITAS induk.
B. VISA Visa Pensiun Ketentuan :
Usia minimal 55 tahun Harus berbadan sehat,
Masa berlaku Paspor minimal 18 bulan kedepan dan tidak boleh bekerja di Indonesia Persyaratanya..
Visa Kunjungan Bisnis Beberapa Kali Kunjungan (multiple entry Visa) Jika Relasi Bisnis Anda Sering diperlukan untuk
datang ke Indonesia ,
Multiple Bisnis Visa adalah pilihan yang tepat untuk Anda.
Visa Kunjungan Keluarga Anda memiliki Kerabat Keluarga WNA dan akan mengundang mereka untuk masuk ke Indonesia ? Kami akan membantu Anda untuk mengurus ijin kedatanganya.
Visa Sosial Budaya (Visa Sosbud) Relasi, Kerabat atau Teman WNA bisa anda undang untuk masuk ke Indonesia.
Anda yg mensponsorinya atau perusahaan kami bantu yang akan mengurus Ijin nya.
Perpanjangan Visa Masih butuh waktu untuk berada di Indonesia sedangkan masa berlaku Visa sudah habis ? maka Hubungi Kami untuk mengurus perpanjanganya...

About


Search