Translate

Senin, 14 April 2014

JASA PASPOR UNTUK TENAGA KERJA ASING KE INDONESIA

JASA PASPOR untuk Tenaga Kerja Asing
Kami adalah perusahaan jasa yang bergerak dalam jasa keimigrasian diantaranya:
1.PASPOR BARU
2.PASPOR PERPANJANGAN
3.PASPOR HILANG Persyaratan Pengurusan paspor baru / perpanjangan
1.KTP
2.KSK
3.AKTE LAHIR/.AKTE NIKAH/IJAZAH
4.Paspor lama (bagi yang perpanjangan) Persyaratan Pengurusan Paspor Hilang
1.KTP
2.KSK
3.AKTE LAHIR/AKTE NIKAH/IJAZAH
4.Surat Kehilangan dari Polisi
Kami menyediakan jasa pengurusan paspor. Hubungi kami di herwin_sari11@yahoo.com HP : 082131358800

About


Search