Translate

Kamis, 21 Mei 2015

Pengurusan Ijin Tenaga Kerja Asing

I. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing – RPTKA

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Formulir RPTKA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Copy dokumen organisasi dari Perusahaan Sponsor:

- Akta Pendirian dan Anggaran Dasar berserta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

- Perubahan Anggaran Dasar beserta Penerimaan Pelaporan dan/atau Pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

Copy Wajib Lapor Tenaga Kerja;
Curriculum Vitae dari Tenaga Kerja Asing yang berniat untuk bekerja di Indonesia.
Copy Serfikat Kelulusan Program Sarjana;
Copy Paspor dengan minimum masa berlaku paspor 18 bulan (copy seluruh halaman paspor);
Struktur bagan organisasi Perusahaan ( dengan Kop Surat dari Perusahaan Sponsor);
Copy Perjanjian antara Tenaga Kerja Asing dengan Perusahaan Sponsor;
Copy dari Identitas diri dari pihak yang mewakili Perusahaan Sponsor (Direktur Utama);
Surat Pernyataan dari Direktur Utama dari Perusahaan Sponsor terkait penunjukan Pihak yang menjadi pendamping dari Tenaga Kerja Asing;
Copy Identitas diri dari Pekerja Pendamping dari Tenaga Kerja Asing

About


Search