JASA PENGURUSAN IJIN TINGGAL DAN IJIN KERJA
ijin tinggal adalah ijin bagi orang asing untuk tinggal di Indonesia.
Ijin tinggal bisa berupa ijin kunjungan,ijin tinggal sementara (kitas),atau ijin tinggal tetap(kitap).
Setiap ijin tingggal mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Ijin kunjungan di gunakan hanya unutk berkunjung ke Indonesia.
Seperti ijin kunjungan keluarga hanya untuk mengunjungi keluarganya yang ada di Indonesia dan tidak boleh bekerja.
Ijin kunjungan usaha digunakan untuk mengunjungi perusahaan atau bisnis yang ada di Indonesia.
Dan bagi orang asing yang bekerja di Indonesia wajib mengunakan ijin tinggal sementara atau tetap.
Dan bagi perusahaan wajib mempunyai imta atau ijin mempekerjakan oranga asing. Kami menyediakan jasa pengurusan semua itu.
Mulai dari RPTKA dan ijin2 yang lain untuk bekerja di Indonesia.
Multiple Bisnis Visa adalah visa kunjungan beberapa perjalanan yang masa berlakunya satu tahun dan bisa digunakan untuk
keluar masuk Indonesia. maksimal stay 2 bulan harus exit .
Kami menyediakan jasa pengurusan Multiple Visa itu.
Bagi anda yang ingin memakai jasa kami bisa hubungi kami di nomor: 082131358800
RPTKA|IMTA|KITAS|MERP|ERP|SKJ & AMPSKLD,TA.01,Visa Vitas,Visa Kunjungan,Visa Bisnis VKBP,Visa Pelajar,Visa Perkawinan WNI dengan WNA,VisaLansia,KITAS,MERP,STM,SKLD,SKSKP,KIP,LaporKeberadaan,EPO / Exit ( EPO Ijin Tinggal )KITAP,Wajib Lapor / PERDA,Recom DIKNAS,Recom DEPAG,Paspor RI,Perpanjangan VOA,MutasiKITAS,Alih Status ITAS ke ITAP,Alih status ITK ke ITAS,Akte Lahir WNA,SIM WNA,DASUSKIM(Ijin Kerja TKA di Kapal,Pengurusan perijinan mendatangkan tenaga kerja asing 082131358800
Translate
About
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2014
(20)
-
▼
April
(10)
- LAYANAN KEIMIGRASIAN BAGI WNA ( WARGA NEGARA ASING )
- AGEN KAMI UNTUK TKA ( TENAGA KERJA ASING ) SELURUH...
- PAKET KEIMIGRASIAN
- IJIN KERJA DAN IJIN KEIMIGRASIAN
- JASA PENGURUSAN IJIN TINGGAL DAN IJIN KERJA
- JASA PASPOR UNTUK TENAGA KERJA ASING KE INDONESIA
- Agen Biro Jasa Surabaya
- SERVICES
- visa dan Kitas
- PERPANJANGAN KITAS, IMTA DAN SKLD
-
▼
April
(10)