Translate

Senin, 14 April 2014

JASA PENGURUSAN IJIN TINGGAL DAN IJIN KERJA

JASA PENGURUSAN IJIN TINGGAL DAN IJIN KERJA
ijin tinggal adalah ijin bagi orang asing untuk tinggal di Indonesia.
Ijin tinggal bisa berupa ijin kunjungan,ijin tinggal sementara (kitas),atau ijin tinggal tetap(kitap).
Setiap ijin tingggal mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Ijin kunjungan di gunakan hanya unutk berkunjung ke Indonesia.
Seperti ijin kunjungan keluarga hanya untuk mengunjungi keluarganya yang ada di Indonesia dan tidak boleh bekerja.
Ijin kunjungan usaha digunakan untuk mengunjungi perusahaan atau bisnis yang ada di Indonesia.
Dan bagi orang asing yang bekerja di Indonesia wajib mengunakan ijin tinggal sementara atau tetap.
Dan bagi perusahaan wajib mempunyai imta atau ijin mempekerjakan oranga asing. Kami menyediakan jasa pengurusan semua itu.
Mulai dari RPTKA dan ijin2 yang lain untuk bekerja di Indonesia.
Multiple Bisnis Visa adalah visa kunjungan beberapa perjalanan yang masa berlakunya satu tahun dan bisa digunakan untuk
keluar masuk Indonesia. maksimal stay 2 bulan harus exit .
Kami menyediakan jasa pengurusan Multiple Visa itu.
Bagi anda yang ingin memakai jasa kami bisa hubungi kami di nomor: 082131358800

About


Search