Translate

Rabu, 09 April 2014

PERPANJANGAN KITAS, IMTA DAN SKLD

Perpanjangan KITAS, IMTA DAN SKLD
Setiap koreponden asing yang bertugas dan menetap di Indonesia lebih dari satu tahun
diwajibkan untuk melakukan perpanjangan KITAS, IMTA dan SKLD serta kartu pers Kemlu sebelum berakhir masa berlaku
dokumen-dokumen tersebut.
Persyaratan untuk permohonan perpanjangan KITAS, IMTA dan SKLD:
Surat keterangan dari Kantor Lembaga Media bersangkutan tentang permohonan perpanjangan SKLD,
ijin tinggal dan ijin kerja di Indonesia; Copy paspor; Copy visa; Copy KITAS; Copy IMTA; Copy SKLD; Copy surat keterangan domisili dari kelurahan/RT Dengan kelengkapan tsb di atas, Direktorat Infomed, Kemlu, akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait (Kemhukham dan Kepolisian RI). jika masih ada yg perlu ditanyakan atau keterangan lebih lanjut mengenai pengurusan silahkan konfirmasi ke kantor kami, dg senang hati kami akan membantu prosesnya,secara Resmi dan dg segala kemudahanya..

About


Search