Perpanjangan KITAS, IMTA DAN SKLD
Setiap koreponden asing yang bertugas dan menetap di Indonesia lebih dari satu tahun
diwajibkan untuk melakukan perpanjangan KITAS, IMTA dan SKLD serta kartu pers Kemlu sebelum berakhir masa berlaku
dokumen-dokumen tersebut.
Persyaratan untuk permohonan perpanjangan KITAS, IMTA dan SKLD:
Surat keterangan dari Kantor Lembaga Media bersangkutan tentang permohonan perpanjangan SKLD,
ijin tinggal dan ijin kerja di Indonesia; Copy paspor; Copy visa; Copy KITAS; Copy IMTA; Copy SKLD; Copy surat keterangan domisili dari kelurahan/RT Dengan kelengkapan tsb di atas, Direktorat Infomed, Kemlu, akan menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait (Kemhukham dan Kepolisian RI). jika masih ada yg perlu ditanyakan atau keterangan lebih lanjut mengenai pengurusan silahkan konfirmasi ke kantor kami, dg senang hati kami akan membantu prosesnya,secara Resmi dan dg segala kemudahanya..
RPTKA|IMTA|KITAS|MERP|ERP|SKJ & AMPSKLD,TA.01,Visa Vitas,Visa Kunjungan,Visa Bisnis VKBP,Visa Pelajar,Visa Perkawinan WNI dengan WNA,VisaLansia,KITAS,MERP,STM,SKLD,SKSKP,KIP,LaporKeberadaan,EPO / Exit ( EPO Ijin Tinggal )KITAP,Wajib Lapor / PERDA,Recom DIKNAS,Recom DEPAG,Paspor RI,Perpanjangan VOA,MutasiKITAS,Alih Status ITAS ke ITAP,Alih status ITK ke ITAS,Akte Lahir WNA,SIM WNA,DASUSKIM(Ijin Kerja TKA di Kapal,Pengurusan perijinan mendatangkan tenaga kerja asing 082131358800
Translate
About
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2014
(20)
-
▼
April
(10)
- LAYANAN KEIMIGRASIAN BAGI WNA ( WARGA NEGARA ASING )
- AGEN KAMI UNTUK TKA ( TENAGA KERJA ASING ) SELURUH...
- PAKET KEIMIGRASIAN
- IJIN KERJA DAN IJIN KEIMIGRASIAN
- JASA PENGURUSAN IJIN TINGGAL DAN IJIN KERJA
- JASA PASPOR UNTUK TENAGA KERJA ASING KE INDONESIA
- Agen Biro Jasa Surabaya
- SERVICES
- visa dan Kitas
- PERPANJANGAN KITAS, IMTA DAN SKLD
-
▼
April
(10)