Translate

Kamis, 14 November 2013

AGEN FORTUNA SADA NIOGA SURABAYA

ALAMAT email Agent PT.FORTUNA SADA NIOGA SURABAYA IBU :HARWIWIN PUSPASARI herwin_sari11@yahoo.com 082131358800 PIN BB: 7CFDB086 Agent Permits, Documents, Advice Company Name:PT.FORTUNA SADA NIOGA, Business Type: Agent, Product: Permits,Documents,Advice

Rabu, 06 November 2013

FORTUNA SADA NIOGA JASA PENGURUSAN PERIJINAN TENAGA KERJA ASING JASA PASPOR | JASA PEMBUATAN PASSPORT | JASA PASPOR SURABAYA | JASA KITAS | KITAB WNA | SURABAYA | JASA URUS PASPOR RUSAK | JASA PASSPORT | JASA PEMBUATAN PASPOR | BIRO JASA PASPOR |

RPTKA | IMTA | KITAS | MERP | ERP | SKJ & SKLD | STM

Pengurusan perijinan mendatangkan TENAGA KERJA ASING dalah seperti judul diatas..
Semua itu harus di urus untuk mendatangkan tenaga kerja asing berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan & Keimigrasian.
Serta Undang-Undang yang lain.
Kami adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Bila anda ingin memakai jasa kami hubungi kami di 082131358800 Email di herwin_sari11@yahoo.com

FORTUNA SADA NIOGA

RPTKA | TA.01 | TELEX VISA | IMTA | KITAS | STM | SKJ,SKLD | MERP | ERP | SKTT | LAPORAN KEBERADAN | REKOM IMTA | RPTKA | IMTA | KITAS | MERP | ERP | SKJ & SKLD | STM

Pengurusan perijinan mendatangkan tenaga kerja asing adalah seperti judul diatas..
Semua itu harus di urus untuk mendatangkan tenaga kerja asing berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan & Keimigrasian.
Serta Undang-Undang yang lain.

Kami adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
Bila anda ingin memakai jasa kami hubungi kami di 082131358800

Sabtu, 12 Oktober 2013

SEKILAS TENTANG KAMI


FORTUNA SADA NIOGA
adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen perijinan investasi dan dokumen tenaga kerja asing (ijin tinggal & ijin kerja).
Berdiri sejak tahun 1998, perusahaan ini telah tumbuh dan berkembang menjadi suatu perusahaan jasa pengurusan dokumen yang dapat diandalkan bagi pengguna jasanya.

Berbekal pengalaman dan profesionalitas yang dimiliki, perusahaan ini mampu menjawab setiap kebutuhan para pengguna jasanya, dengan memberikan arahan-arahan dan saran-saran yang terbaik, menurut ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia,
sehingga tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari.

Dengan motto "Spirit of Services" ("Semangat Melayani"), perusahaan ini mempunyai komitmen untuk selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik bagi pengguna jasanya.

Menjadi Klien Kami Fasilitas yang disediakan oleh Fortuna Sada Nioga, berupa : Antar Jemput Dokumen Konsultasi gratis tentang perijinan investasi dan dokumen tenaga kerja asing yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa dan kemampuan perusahaan.

Memberikan informasi-informasi terkini mengenai aturan-aturan / ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk menghindari permasalahan-permasalahan pada saat pengurusan dokumen. Menyampaikan pemberitahuan masa berlaku dokumen kepada para pengguna jasa 2 bulan sebelum masa berlaku dokumen tersebut habis masa berlakunya, dan dilakukan melalui telepon, faxmile dan surat elektronik (e-mail) Harga pengurusan yang lebih kompetitif (bersaing) email herwin_sari11@yahoo.com atau hubungi saya di 082131358800 http://fortuna-sada-nioga.webnode.com/

VISI MISI KAMI

visi misi kami Visi dan Misi tetap berada di jalur yang benar (legal) sesuai dengan bidangnya, agar dpat memeberikan layanan yang terbaik kepada para pengguna jasa. VISI Menjadi konsultan yang dinamis dan terpercaya. MISI Membangun kepercayaan Menyediakan layanan yang prima hubungi Ibu harwiwin puspasari di 082131358800 atau invite Pin BB :26DE6F7E Read more: http://fortuna-sada-nioga.webnode.com Fasilitas yang disediakan oleh Kami adalah, berupa : Antar Jemput Dokumen Konsultasi gratis tentang perijinan investasi dan dokumen tenaga kerja asing yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa dan kemampuan perusahaan. Memberikan informasi-informasi terkini mengenai aturan-aturan / ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk menghindari permasalahan-permasalahan pada saat pengurusan dokumen. Menyampaikan pemberitahuan masa berlaku dokumen kepada para pengguna jasa 2 bulan sebelum masa berlaku dokumen tersebut habis masa berlakunya, dan dilakukan melalui telepon, faxmile dan surat elektronik (e-mail) Harga pengurusan yang lebih kompetitif (bersaing)

JASA PENGURUSAN PASSPORT,KITAS,VISA KUNJUNGAN & BISNIS,LEGAL DOCUMENT

JASA PENGURUSAN PASSPORT,KITAS,VISA KUNJUNGAN & BISNIS,LEGAL DOCUMENT Sekilas Tentang Kami PT. Fortuna Sada Nioga adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen perijinan investasi dan dokumen tenaga kerja asing (ijin tinggal & ijin kerja). Berdiri sejak tahun 1998, perusahaan ini telah tumbuh dan berkembang menjadi suatu perusahaan jasa pengurusan dokumen yang dapat diandalkan bagi pengguna jasanya. Berbekal pengalaman dan profesionalitas yang dimiliki, perusahaan ini mampu menjawab setiap kebutuhan para pengguna jasanya, dengan memberikan arahan-arahan dan saran-saran yang terbaik, menurut ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari. Dengan motto "Spirit of Services" ("Semangat Melayani"), perusahaan ini mempunyai komitmen untuk selalu berusaha memberikan layanan yang terbaik bagi pengguna jasanya. Kami menyediakan jasa pengurusan ijin yang berkantor pusat di Jakarta dengan nama PT. FORTUNA SADA NIOGA Sekarang kami mempunyai kantor cabang di seluruh Indonesia diantaranya di Surabaya,Bandung,Serang,Batam,Papua,dan Singapore. Pengguna Jasa Kami 1. Ijin Tenaga Kerja Asing o Indofood Sukses Makmur Tbk o Maersk Indonesia / Maersk Logistics o Sanken Indonesia o Nikomas Gemilang o Pau Chen Indonesia o Sukses Permata Indonusa o Variadhana Citra Selaras o Ka Yuen Indonesia o Meratus Line / Pelayaran Meratus o Alstom Power Energy System Indonesia o Marsh Indonesia o Mitra Kumkang Shoe / Rikka Shoe Tech o Dong Shin Indonesia o Jardine Llyod Thompson o Natura Palm Candles o Ever Tech Plastic o Tirta Cisadane o Degremont o Gramitrama Jaya Steel o Hakamata o Multi Fabrindo Gemilang o Midori Indonesia o Infratech Indonesia o I'M Technology o Korindo Stainless Steel o Deka Megahrani Citra o Start Tec Pacific o Arjuna Utama Kimia (Aruki) o Marufuji Kenjai o Dinamika Energitama o Sorini o Itapac o Jatim Autocamp o Nylex Indonesia o Makindo o Amarta Karya o Dua Kuda Indonesia o Cosmo Technology o Asuransi Rama Satria Wibawa o HD Advisory Service o Zelan Indonesia / Zelan Priamanaya JO o KPMG Hadibroto o Efficient English Services (Wallstreet Institute) o Glostar Indonesia o Prima Agung Sentosa o Cita Selaras Pendawa Mas o Daido Metal Indonesia o Amarta Karya o Akzo Coating o Nara jaya Utama o Musindo Kayu o Candi 2000 o Megah Mas Prima o Yayasan Akses Bahasa o Ciptakemas Abadi / Surya Rengo Containers o Rex Canning o Irato Wijaya o Acset Indonusa o Prima Agung Sentosa o Bank Negara Indonesia (BNI) o Maspion Indonesia o Consultant Services Indonesia (CSI) o Kopkar Bank Internasional Indonesia (BII) o Semen Andalas Indonesia (Lafarge Cement) o Obertur Indonesia o Adhi Baladika o KMK shoe Tangerang o Teleconsult Nusantara o Oberthur Indonesia 2. Perijinan Investasi o Exelcomindo Pratama (Pro XL) o Sanken Indonesia o Midori Indonesia o Infratech Indonesia o Vision Indonesia o Cosmo Technology o Big Tiger Trading o Teleconsult Indonesia o Pouchen Indonesia o Dong Shin Indonesia o Teleconsult Indonesia o Iveco Spa o Beringin Jati Indah o Isogai Indonesia o Consulting Service Indonesia (CSI) o Siddharta Consulting o KPMG Hadibroto o Siddharta Siddharta Wijaya o Consistel Indonesia o Tirta Jaya Megah o Fajar Sinar Utama o Hanvit Mandiri Sejati o Nara Jaya Utama o Congno o AEI CMS Indonesia o Deraya Indonesia o Nikomas Indonesia Read more: http://fortuna-sada-nioga.webnode.com

Jasa Keimigrasian | Ijin Kerja | Ijin Tinggal | Legal Document Permit

Kami menyediakan jasa keimigrasian diantaranya: Paspor Baru Paspor Perpanjangan Kitas baru Kitas perpanjangan Perpanjangan Visa MERP ERP EPO TELEX VISA (Visa Kerja,Visa Kunjungan) Ijin-ijin kerja dan legal dokument RPTKA TA.01 Telex Visa IMTA SKLD SKJ SKTT Laporan Keberadaan Bagi anda yang kurang paham kami menyediakan jasa pengurusan dengan harga yang murah serta menyediakan konsultasi geratis tentang perijinan. hubungi kami via email herwin_sari11@yahoo.com atau tlp 082131358800 PIN BB : 26DE6F7E

RPTKA | IMTA | KITAS | MERP | ERP | SKJ & SKLD | LAPORAN KEBERADAAN

RPTKA | IMTA | KITAS | MERP | ERP | SKJ & SKLD | LAPORAN KEBERADAAN RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga asing,merupakan proses pertama yg harus di dapat oleh perusahaan yang akan mendatangkan tenaga kerja asing ke perusahaannya. kemudian harus memproses rekomendasi visa untuk maksud bekerja (TA.01) , kemudian baru mengurus TELEX VISA untuk mendapatkan visa bekerja dan harus di ambil kedutaan RI di luar negeri. kemudian baru mengurus ijin tinggal yaitu KITAS. Setelah mempunyai KITAS jika orang asing bermaksud kelur negeri harus mengurus ijin kluar yang disebut dengan MERP | ERP. tergantung kebutuhan. MERP merupakan ijin kluar masuk beberapa kali perjalanan. sedangkan ERP adalah ijin kluar masuk sekali perjalanan. setelah itu harus mengurus perijinan berikutnya yaitu SKLD & SKJ serta bagi tenaga asing baru yang harus mengurus Surat Tanda Melapor (STM).

JASA KITAS | MERP | ERP

Kami menyediakan jasa pembuatan KITAS baik KITAS Perpanjangan maupun KITAS BARU. Persyaratan pembuatan KITAS BARU adalah: Surat Permohonan KITAS BARU Surat Permintaan dan Jaminan (SPJ) TA.01/IMTA RPTKA KTP Penjamin IUT / SPPMA / SIUP TDP DOMISILI USAHA NPWP CV,IJAZAH, Untuk KITAS Perpanjangan syaratnya adalah: Surat Permohonan KITAS Perpanjangan Surat Permintaan dan Jaminan (SPJ) IMTA Perpanjangan RPTKA yg msih berlaku sesuai dengan jabatan dan IMTA KTP Penjamin IUT / SPPMA / SIUP TDP DOMISILI USAHA NPWP CV,IJAZAH, Syarat pembuatan MERP / ERP : Surat Permohonan MERP /ERP Surat Permintaan dan Jaminan (SPJ) Copy KTP Penjamin copy dan asli paspor,kitas,dan buku biru copy IMTA BAGI ANDA YG AKAN MENGUNAKAN JASA KAMI,SILAHKAN HUBUNGI KAMI DI: 082131358800 A/.N : HARWIWIN PUSPASARI ini contoh atau sample KITAS

PENGURUSAN PASPOR ONLINE

pengurusan paspor online adalah bahwa pembuatan paspor online bisa di seluruh Indonesia. Tidak bergantung pada wilayah tempat tinggal. Tata Cara pengurusan paspor melalui internet/online. 1. Foto copy semua berkas dengan ukuran A4 (untuk persyaratan akan di uraikan berikut) 2. Scan semua dokumen dengan ukuran tidak lebih dari 300 kbs. 3. Kunjungi lah website imigrasi,dengan mengetik www.imigrasi.go.id 4. Klik layanan publik kemudian paspor online / langsung klik pada link yang bertuliskan paspor online. 5. Ikuti prosedur yang telah di tetapkan di website itu 6. Print tanda terima pra permohonan. 7. Sesuai tanggal dan hari yang tertulis di bukti pra permohonan,anda harus datang ke kantor imigrasi yang tertulis untuk menindak lanjuti permohonan itu dengan membawa semua berkas asli dan fc.. Persyaratan paspor baru: 1. Asli + Copy KTP 2. Asli + Copy KSK (Kartu Susunan keluaraga) 3. asli + copy Akte lahir/Ijazah/Akte nikah. Persyaratan Paspor Perpanjangan:http://www.blogger.com/img/blank.gif 1. Asli + Copy KTP 2. Asli + Copy KSK (Kartu Susunan keluaraga) 3. asli + copy Akte lahir/Ijazah/Akte nikah. 4. Asli + copy paspor lama jika anda ingi menggunakan jasa kami,anda bisa lihat di data kami di blog ini dengan mengklik KONTAK KAMI herwin_sari11@yahoo.com

PERPANJANGAN PASPOR INDONESIA

Proses Perpanjangan Paspor sama dengan proses pembuatan paspor baru. Hanya berbeda pada persyaratan yang harus di lengkapi. Persyaratan Perpanjangan Paspor. Asli KTP + Copy Asli KK + Copy Asli Akte lahir / Ijazah / Akte Nikah Asli Paspor Lama Nb. Foto Copy harus berukuran A4

PELAYANAN PASPOR RESMI

layanan paspor online artinya anda bisa mengajukan permohonan paspor melalui internet. Dengan demikian anda tidak usah pergi jauh-jauh ke kantor imigrasi. Yaitu cukup mengunjungi situs www.imigrasi.go.id mungkin anda kurang paham,anda bisa melakukan konsultasi geratis kami di nomor kontak kami. atau hubungi Nama : HARWIWIN PUSPASARI No HP: 082131358800 EMAIL KE herwin_sari11@yahoo.com

AGEN PASPOR SURABAYA

AGEN PASPOR SURABAYA Kami adalah agen yang bergerak dalam pengurusan PASPOR BARU | PASPOR PERPANJANGAN | IJIN KERJA | IJIN TINGGAL | KITAS | IMTA | RPTKA | TA.01. | TELEX VISA | MERP | ERP | EPO | SKJ & SKLD | STM | LAPORAN KEBERADAAN. Bagi anda yang membutuhkan jasa kami,kami siap melayani anda. Tentunya dengan harga yang kompetitif. GRATIS !!!! KONSULTASI KE KAMI Segera HUBUNGI KAMI DI 082131358800 ( HARWIWIN PUSPASARI ) Read more: http://fortuna-sada-nioga.webnode.com

BIRO JASA SURABAYA

biro jasa visa Kami menyediakan jasa pengurusan visa,seperti: 1. VISA AMERIKA 2. VISA JERMAN 3. VISA CHINA 4. VISA SCHANGEN 5. VISA PERANCIS DLL

JENIS PENGURUSAN DOKUMEN

JENIS PENGURUSAN DOKUMEN Jenis pengurusan Dokumen Keimigrasian adalah sebagai berikut : Visa Kerja ( Kitas Kerja ). Visa Keluarga ( Kitas ). Visa Wisatawan Lanjut Usia ( kitas lansia ). Visa Kunjungan usaha. Visa Kunjungan Sosial budaya. Ijin Keluar Masuk Beberapa Kali Perjalanan. Ijin Keluar masuk Sekali Perjalanan. Perpanjangan Visa. Paspor Republik Indonesia. Konversi Kitas ke Kitap Ijin Perusahaan ( PT & CV ). Ijin Penanaman Modal Asing ( P.M.A ). PERSYARATAN-PERSYARATAN 1. Visa Keja ( Kitas kerja ) Berlaku 1 Tahun dan dapat diperpanjang serta membayar D.P.K.K US $ 1.200 / 1 tahun Persyaratan : Dokumen Sponsor Foto Copy Paspor (min 18 Bulan ) Ijasah,Kurikulum Vitae Pas photo : 4 x 6 = 8 lembar, 3 x 4, 2 x 3 = 4 2. Visa Keluarga ( Kitas Keluarga ) Berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan : - Dokumen Sponsor - Foto Copy Paspor ( min. 18 Bulan ) - Foto Copy Akta Nikah, Akta Kelahiran, Kurikulum Vitae - Pas Photo : 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6 = 8 Lembar 3. Visa Wisatawan Lanjut Usia ( Kitas Lansia ) Berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan : - Dokumen Sponsor - Foto Copy Paspor ( min. 18 Bulan ) - Foto Copy Asuransi Kesehatan, Kematian & Pihak ke III - Pas Photo 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6 = 8 Lembar 4. Visa Kunjungan Usaha ( VKU ) Berlaku 30 / 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 4 kali Persyaratan : - Dokumen Sponsor - Paspor Asli 5. Visa Kunjungan Sosial Budaya Berlaku 30 / 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 4 kali Persyaratan : - Dokumen Sponsor - Paspor Asli 6. Ijin Keluar Masuk Beberapa Kali Perjalanan Berlaku 6 bulan & 1 tahun Persyaratan : - Dokumen Sponsor - Paspor, Kitas dan Buku POA asli - Foto copy IMTA 7. Ijin Keluar Masuk Sekali Perjalanan Berlaku 3 bulan dan dapat diperpanjang 4 kali Persyaratan : - Dokumen Sponsor - Paspor, Kitas dan Buku POA Asli - Foto Copy IMTA 8. Perpanjangan Visa Berlaku tergantung jenis visa Persyaratan : - Passport asli 9. Paspor Republik Indonesia Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan : - Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk ( asli ) - Akte Lahir dan ijazah ( asli ) - Akte Nikah apabila sudah nikah 10. Konversi Kitas ke Kitap Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang Persyaratan : - Dokumen Sponsor - Paspor, Buku POA, Kitas ( asli ) 11. Ijin Perusahaan ( PT & CV ) Proses kurang lebih 3 bulan Persyaratan : - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( 2 Orang ) 12. Ijin Penanaman Modal Asing ( P.M.A ) Proses kurang lebih 3 bulan Persyaratan : - Foto Copy Paspor Semua halaman ( 2 Orang ) 13. Visa Mahasiswa atau pelajar Berlaku 1 Tahun dan dapat diperpanjang Persyratan : - Photocopy Ijasah terakhir, CV, Paspor - foto 3 x 2, 3 x 4, 4 x 6 = 8 lembar - surat keterangan / dokumen sponsor(universitas)

JASA SIM

SIM (Surat Ijin Mengemudi) juga dapat diberikan kepada warganegara asing. Kami menyediakan layanan pembuatan SIM untuk orang asing atau disebut SIM asing. Selain SIM asing kamu juga menyediakan layanan untuk SIM lokal. Persyaratan SIM asing 1. Paspor,Kitas,dan Buku Biru (Copy) 2. SKJ & SKLD (Copy) 3. SKTT (Copy) 4. IMTA (Copy)

UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011

UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: Bahwa keimigrsian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945; bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilits penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak,baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara RI,sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan,perlindungan,dan pemajuan hak asasi manusia; bahwa Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan,pelayanan,dan pengawasan di bidang keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keimigrasian. Mengingat: Pasal 5 ayat (1),Pasal 20,Pasal 26 ayat (2),dan pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasr Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan Persetujuan Bersama: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawsannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Wilayah Negara RI yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrsian,penegakan hukum,keamanan negara,dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang keimigrasian. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasrkan Undang-Undang ini. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrsian adalah Pejabat Imigrsi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasia. Orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi infomrasi dan kemonukasi yang digunakan untuk mengumpulkan,mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung opersional,manajemen,dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrsian. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi keimigrasian di daerah kabupaten,kota atau kecamatan. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempt pemeriksaan di pelabuhan laut,bandar udara,pos lintas batas,atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara,Perserikatan Bangsa-Bangsa,atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indoneesia,dan Izain Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. Dokumen Perjalanan republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indoensia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasr untuk pemberian izin tinggal. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negar Indonesia dan Orang Asing,baik manual maupun elektronik,yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonessia dan Orang asing,baik manual maupun elektronik,yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia. Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan orang asing kepada pemerintah republik indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh izin tinggal tetap. izin Tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah indonesia sebagai penduduk indonesia. Izin Masuk kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah indonesia. Korporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaan yang terorganisasi,baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selaa berada di wilayah Indonesia. Alat Angkut adalah kapal laut,pesawat udara,atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan,baik untuk mengangkut orang maupun barang. pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasar alasan Keimigrasia atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-undang Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdaarkan alasan keimigrasian. Intelejen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan keimigrasian dan pengamanan keimigrasian dalam rangka prses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi. Tindakan Administrastif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejajabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. Penyelundupan manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan,baik secara langsung maupun tidak langsung,untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun tidak teerorganisasi,yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah indonesia atau keluar wilayah indonesia dan / atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah,baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. Rumah detensi imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian Ruang detensi imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orng asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasi yang berada di direktorat jenderal imigrasi dan kantor imigrasi Deteni adalah orang asing penghuni rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi Deportasi adalah tindakan paksa pengeluaran orang asing dari wilayah Indonesia Penanggung jawab alat angkut adalah pemilik,pengurus,agen,nakhoda,kapten kapal,kapten pilot,atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut,kecuali awak alat angkut Perwaikilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia,Konsulat Jenderal RI,dan Konsulat Republik Indonesia Pasal 2 Setiap warga negara Indonensia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia BAB II PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian,Pemerintah Menetapkan kebijakan keimigrasian. Kebijakan keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri Fungsi Keimigrasian disepanjang garis perbatasan wilayah indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi tempat pemeriksaan imigrasi dan pos lintas batas. Pasal 4 Untuk melaksanakan fungsi keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,dapat dibentuk kantor imigrasi di kabupaten,kota,atau kecamatan. Disetiap wilayah kerja kantor imigrasi dapat dibentuk tempat pemeriksaan imigrasi. Pembentukan tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan berdasarkan keputusan menteri. Selain kantor imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ,dapat dibentuk rumah detensi imigrasi di ibu kota negara,provinsi,kabupaten,atau kota Kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat jenderal imigrasi. Pasal 5 Fungsi Keimigrasian di setiap perwaki8lan republik indonesia atau tempat lain di luar negeri dilaksanakan oleh pejabat imigrasi dan / atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pasal 6 Pemerintah dapat melakukan kerja sama internsional dibidang keimigrasian denga negara lain dan/atau degnan badan atau organisasi internasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian kedua Sistem Informmasi manajemen keimigrasian Pasal 7 Direktur Jenderal bertangung jawab menyusun dan mengola sistem informasi manajemen keimigrasian sebagai sarana pelaksanaan fungsi keimigrasian di dalam atau di luar wilayah indonesia Sistem infoormasi Manajemen Keimigrasian dapat diakses oleh instansi dan / atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TELEX VISA

Telex Visa adalah persetujuan direktorat jenderal imigrasi kepada kedutaan besar RI di dunia untuk menerbitkan visa tertentu kepada pemohon. Sesuai dengan tujuannya visa ada beberapa jenis diantaranya visa kunjungan,visa tinggal terbatas,visa on arrival,visa kunjungan saat kedatangan,dll. Dari masing visa mempunyai fungsi sesuai dengan tujuannya pemohon datang ke Indonesia. Contoh Visa tinggal terbatas bertujuan untuk bekerja,ikut suami/istri wni,belajar/mahasiswa,dll. Kami adalah perusahaan biro jasa yang dapat membantu anda yang masih awam dalam mengurus perijinan tenaga kerja asing di perusahaan anda. Kami menawarkan harga yang murah untuk anda,jadi anda tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak untuk mendatangkan tenaga kerja asing anda. Anda dapat berkonsultasi atau hubungi kami di Nomor: 082131358800 EMAIL KE herwin_sari11@yahoo.com dengan Ibu HARWIWIN PUSPASARI

VISA ON ARRIVAL

VISA ON ARRIVAL VOA (Visa On Arrival ) adalah visa saat kedatangan. di peroleh di air port dan masa berlakunya hanya satu bulan. Bisa di perpanjanga hanya satu bulan. Persyaratan perpanjangan VISA ON ARRIVAL adalah: 1.Surat Permohonan perpanjangan VOA 2.Surat Permintaan dan Jaminan (SPJ) 3. Booking ticket pulang 4. asli paspor dan slip kedatangan. hubungi kami di: 082131358800 (HARWIWIN PUSPASARI) Email ke herwin_sari11@yahoo.com

About


Search