Translate

Rabu, 30 April 2014

LAYANAN KEIMIGRASIAN BAGI WNA ( WARGA NEGARA ASING )

LAYANAN KEIMIGRASIAN BAGI WNA
A. U M U M
Layanan Keimigrasian bagi Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta diberikan berdasarkan pada azas domisili orang asing.
Penerbitan Dokumen Keimigrasian dilakukan melalui aplikasi system keimigrasian E-Office yang terintegrasi antara proses administrasi elektronik dimulai dari Kantor Imigrasi,Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
B. JENIS LAYANAN KEIMIGRASIAN
1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjugan;
2. Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) baru;
3. Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
4. Penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
5. Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
6. Alih Jabatan atau Sponsor;
7. Alih Status Izin Tinggal;
8. Penambahan Status pekerjaan (rangkap Jabatan);
9. Surat Keterangan Keimigrasian untuk pengajuan pewarganegaraan (Naturalisasi);
10. Pengembalian Dokim/Pencabutan status Warga Negara Asing karena telah memperoleh Kewarganegaraan RI;
11. Izin Masuk Kembali (MERP/ERP);
12. Izin Meninggalkan Indonesia untuk tidak kembali (EPO);
13. Pelaporan Kelahiran,perkawinan,meninggal dunia,dan Keluar Wilayah RI tidak kembali;
14. Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian Kewarganegaraan ganda (Affidavit)
C. PERSYARATAN UMUM
a. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Masuk masih berlaku dan diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Izin Tinggal habis masa berlaku;
b. Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) baru, Izin melapor dalam 7 (tujuh) hari masih berlaku;
c. Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) diajukan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Izin Tinggal habis masa berlaku;
d. Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Izin Tinggal habis masa berlaku;
e. Surat Keterangan Keimigrasian dapat diajukan berdasarkan bukti Izin Tinggal telah tinggal 5 (lima) tahun berturut –turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
f. Penambahan status pekerjaan (rangkap jabatan) akan diterakan pada buku Pengawasan Orang Asing untuk nama pekerjaan berikutnya;
g. Untuk penggantian Izin Perpanjangan Kunjungan/KITAS/KITAP/SKIM karena hilang/rusak perlu Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.
D. LAMPIRAN PERSYARATAN
1. Layanan Keimigrasian pada angka 1, terdiri dari :
a. Surat permohonan sponsor;
b. Surat pernyataan dan jaminan tentang keberadaan orang asing;
c. Identitas diri sponsor;
d. Paspor kebangsaan asli dan fotocopy;
e. Melampirkan bukti tiket kembali (khusus perpanjangan VOA)
2. Layanan Keimigrasian pada angka 2 dan 3, terdiri dari :
a. Surat permohonan sponsor;
b. Surat pernyataan dan jaminan tentang keberadaan orang asing;
c. Identitas diri sponsor;
d. Copy TA 01 dari Kemenakertrans;
e. RPTKA dari Kemenakertrans;
f. CV (curriculum vitae);
g. Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang;
h. Layanan perpanjangan dilengkapi dengan IMTA (TA.04);
i. Paspor kebangsaan asli dan fotocopy;
j. A/D Card;
k. Surat/Akte Perkawinan (bagi yang suami/isteriNYA WNI)
3. Layanan Keimigrasian pada angka 4,5,7 dan 8 terdiri dari :
a. Surat permohonan sponsor;
b. Surat pernyataan dan jaminan tentang keberadaan orang asing;
c. Identitas diri sponsor;
d. RPTKA dari Kemenakertrans;
e. CV (curriculum vitae);
f. Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang;
g. Paspor kebangsaan asli dan fotocopy.
4. Layanan Keimigrasian pada angka 14 terdiri dari :
a. Anak yang lahir sesudah UU No.12 Th.2006diundangkan,melampirkan: - Surat permohonan orang tua/ wali; - Akte Kelahiran anak; - Akte perkawinan/buku nikah atau Akte Perceraian orang tua; - Paspor Asing anak; dan - Pasfoto anak terbaru ukuran 4x6 cm : 4 (empat) lembar.
b. Anak yang lahir sebelum UU No.12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, (S.E Menteri Hukum dan HAM RI No. M.09-IZ.03.10 Tahun 2006).

About


Search