Translate

Sabtu, 12 Oktober 2013

PENGURUSAN PASPOR ONLINE

pengurusan paspor online adalah bahwa pembuatan paspor online bisa di seluruh Indonesia. Tidak bergantung pada wilayah tempat tinggal. Tata Cara pengurusan paspor melalui internet/online. 1. Foto copy semua berkas dengan ukuran A4 (untuk persyaratan akan di uraikan berikut) 2. Scan semua dokumen dengan ukuran tidak lebih dari 300 kbs. 3. Kunjungi lah website imigrasi,dengan mengetik www.imigrasi.go.id 4. Klik layanan publik kemudian paspor online / langsung klik pada link yang bertuliskan paspor online. 5. Ikuti prosedur yang telah di tetapkan di website itu 6. Print tanda terima pra permohonan. 7. Sesuai tanggal dan hari yang tertulis di bukti pra permohonan,anda harus datang ke kantor imigrasi yang tertulis untuk menindak lanjuti permohonan itu dengan membawa semua berkas asli dan fc.. Persyaratan paspor baru: 1. Asli + Copy KTP 2. Asli + Copy KSK (Kartu Susunan keluaraga) 3. asli + copy Akte lahir/Ijazah/Akte nikah. Persyaratan Paspor Perpanjangan:http://www.blogger.com/img/blank.gif 1. Asli + Copy KTP 2. Asli + Copy KSK (Kartu Susunan keluaraga) 3. asli + copy Akte lahir/Ijazah/Akte nikah. 4. Asli + copy paspor lama jika anda ingi menggunakan jasa kami,anda bisa lihat di data kami di blog ini dengan mengklik KONTAK KAMI herwin_sari11@yahoo.com

About


Search