LAYANAN KEIMIGRASIAN BAGI WNA
A. U M U M
Layanan Keimigrasian bagi Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta diberikan berdasarkan pada azas domisili orang asing.
Penerbitan Dokumen Keimigrasian dilakukan melalui aplikasi system keimigrasian E-Office yang terintegrasi antara proses administrasi elektronik dimulai dari Kantor Imigrasi,Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
B. JENIS LAYANAN KEIMIGRASIAN
1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjugan;
2. Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) baru;
3. Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
4. Penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
5. Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
6. Alih Jabatan atau Sponsor;
7. Alih Status Izin Tinggal;
8. Penambahan Status pekerjaan (rangkap Jabatan);
9. Surat Keterangan Keimigrasian untuk pengajuan pewarganegaraan (Naturalisasi);
10. Pengembalian Dokim/Pencabutan status Warga Negara Asing karena telah memperoleh Kewarganegaraan RI;
11. Izin Masuk Kembali (MERP/ERP);
12. Izin Meninggalkan Indonesia untuk tidak kembali (EPO);
13. Pelaporan Kelahiran,perkawinan,meninggal dunia,dan Keluar Wilayah RI tidak kembali;
14. Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian Kewarganegaraan ganda (Affidavit)
C. PERSYARATAN UMUM
a. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Masuk masih berlaku dan diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Izin Tinggal habis masa berlaku;
b. Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) baru, Izin melapor dalam 7 (tujuh) hari masih berlaku;
c. Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) diajukan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Izin Tinggal habis masa berlaku;
d. Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Izin Tinggal habis masa berlaku;
e. Surat Keterangan Keimigrasian dapat diajukan berdasarkan bukti Izin Tinggal telah tinggal 5 (lima) tahun berturut –turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
f. Penambahan status pekerjaan (rangkap jabatan) akan diterakan pada buku Pengawasan Orang Asing untuk nama pekerjaan berikutnya;
g. Untuk penggantian Izin Perpanjangan Kunjungan/KITAS/KITAP/SKIM karena hilang/rusak perlu Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.
D. LAMPIRAN PERSYARATAN
1. Layanan Keimigrasian pada angka 1, terdiri dari :
a. Surat permohonan sponsor;
b. Surat pernyataan dan jaminan tentang keberadaan orang asing;
c. Identitas diri sponsor;
d. Paspor kebangsaan asli dan fotocopy;
e. Melampirkan bukti tiket kembali (khusus perpanjangan VOA)
2. Layanan Keimigrasian pada angka 2 dan 3, terdiri dari :
a. Surat permohonan sponsor;
b. Surat pernyataan dan jaminan tentang keberadaan orang asing;
c. Identitas diri sponsor;
d. Copy TA 01 dari Kemenakertrans;
e. RPTKA dari Kemenakertrans;
f. CV (curriculum vitae);
g. Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang;
h. Layanan perpanjangan dilengkapi dengan IMTA (TA.04);
i. Paspor kebangsaan asli dan fotocopy;
j. A/D Card;
k. Surat/Akte Perkawinan (bagi yang suami/isteriNYA WNI)
3. Layanan Keimigrasian pada angka 4,5,7 dan 8 terdiri dari :
a. Surat permohonan sponsor;
b. Surat pernyataan dan jaminan tentang keberadaan orang asing;
c. Identitas diri sponsor;
d. RPTKA dari Kemenakertrans;
e. CV (curriculum vitae);
f. Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang;
g. Paspor kebangsaan asli dan fotocopy.
4. Layanan Keimigrasian pada angka 14 terdiri dari :
a. Anak yang lahir sesudah UU No.12 Th.2006diundangkan,melampirkan: - Surat permohonan orang tua/ wali; - Akte Kelahiran anak; - Akte perkawinan/buku nikah atau Akte Perceraian orang tua; - Paspor Asing anak; dan - Pasfoto anak terbaru ukuran 4x6 cm : 4 (empat) lembar.
b. Anak yang lahir sebelum UU No.12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, (S.E Menteri Hukum dan HAM RI No. M.09-IZ.03.10 Tahun 2006).
RPTKA|IMTA|KITAS|MERP|ERP|SKJ & AMPSKLD,TA.01,Visa Vitas,Visa Kunjungan,Visa Bisnis VKBP,Visa Pelajar,Visa Perkawinan WNI dengan WNA,VisaLansia,KITAS,MERP,STM,SKLD,SKSKP,KIP,LaporKeberadaan,EPO / Exit ( EPO Ijin Tinggal )KITAP,Wajib Lapor / PERDA,Recom DIKNAS,Recom DEPAG,Paspor RI,Perpanjangan VOA,MutasiKITAS,Alih Status ITAS ke ITAP,Alih status ITK ke ITAS,Akte Lahir WNA,SIM WNA,DASUSKIM(Ijin Kerja TKA di Kapal,Pengurusan perijinan mendatangkan tenaga kerja asing 082131358800
Translate
About
Mengenai Saya
Arsip Blog
-
▼
2014
(20)
-
▼
April
(10)
- LAYANAN KEIMIGRASIAN BAGI WNA ( WARGA NEGARA ASING )
- AGEN KAMI UNTUK TKA ( TENAGA KERJA ASING ) SELURUH...
- PAKET KEIMIGRASIAN
- IJIN KERJA DAN IJIN KEIMIGRASIAN
- JASA PENGURUSAN IJIN TINGGAL DAN IJIN KERJA
- JASA PASPOR UNTUK TENAGA KERJA ASING KE INDONESIA
- Agen Biro Jasa Surabaya
- SERVICES
- visa dan Kitas
- PERPANJANGAN KITAS, IMTA DAN SKLD
-
▼
April
(10)