I. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing – RPTKA
Persyaratan:
Surat Permohonan;
Formulir RPTKA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Copy dokumen organisasi dari Perusahaan Sponsor:
- Akta Pendirian dan Anggaran Dasar berserta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
- Perubahan Anggaran Dasar beserta Penerimaan Pelaporan dan/atau Pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Copy Wajib Lapor Tenaga Kerja;
Curriculum Vitae dari Tenaga Kerja Asing yang berniat untuk bekerja di Indonesia.
Copy Serfikat Kelulusan Program Sarjana;
Copy Paspor dengan minimum masa berlaku paspor 18 bulan (copy seluruh halaman paspor);
Struktur bagan organisasi Perusahaan ( dengan Kop Surat dari Perusahaan Sponsor);
Copy Perjanjian antara Tenaga Kerja Asing dengan Perusahaan Sponsor;
Copy dari Identitas diri dari pihak yang mewakili Perusahaan Sponsor (Direktur Utama);
Surat Pernyataan dari Direktur Utama dari Perusahaan Sponsor terkait penunjukan Pihak yang menjadi pendamping dari Tenaga Kerja Asing;
Copy Identitas diri dari Pekerja Pendamping dari Tenaga Kerja Asing
RPTKA|IMTA|KITAS|MERP|ERP|SKJ & AMPSKLD,TA.01,Visa Vitas,Visa Kunjungan,Visa Bisnis VKBP,Visa Pelajar,Visa Perkawinan WNI dengan WNA,VisaLansia,KITAS,MERP,STM,SKLD,SKSKP,KIP,LaporKeberadaan,EPO / Exit ( EPO Ijin Tinggal )KITAP,Wajib Lapor / PERDA,Recom DIKNAS,Recom DEPAG,Paspor RI,Perpanjangan VOA,MutasiKITAS,Alih Status ITAS ke ITAP,Alih status ITK ke ITAS,Akte Lahir WNA,SIM WNA,DASUSKIM(Ijin Kerja TKA di Kapal,Pengurusan perijinan mendatangkan tenaga kerja asing 082131358800